Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal ekuitas Bank Sistemik yang dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b bernilai positif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis penetapan Bank Dalam Resolusi, Pemegang Saham Pengendali lama mendapatkan bagian dari hasil penjualan saham Bank Sistemik. (2) Bagian dari hasil penjualan saham Bank Sistemik untuk Pemegang Saham Pengendali lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar proporsional kepemilikan Pemegang Saham Pengendali lama terhadap ekuitas Bank Sistemik pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis mengenai penetapan Bank Dalam Resolusi. (3) Penggunaan hasil penjualan saham Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan urutan: a. pengembalian seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan; dan b. pengembalian kepada Pemegang Saham Pengendali lama sebesar proporsional kepemilikan Pemegang Saham Pengendali lama terhadap ekuitas Bank Sistemik pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis penetapan Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal setelah penggunaan hasil penjualan saham Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat sisa, sisa hasil penjualan saham Bank Sistemik dibagi secara proporsional kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Pemegang Saham Pengendali lama sesuai dengan perbandingan: a. pengembalian seluruh biaya penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan b. pengembalian kepada Pemegang Saham Pengendali lama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Dalam hal ekuitas Bank Sistemik yang dilakukan penyertaan modal sementara tanpa mengikutsertakan Pemegang Saham Pengendali lama bernilai nol atau negatif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis penetapan Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan, Pemegang Saham Pengendali lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank Sistemik.
Your Correction