Correct Article 54
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Dalam hal ekuitas Bank Sistemik yang dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a bernilai positif setelah Pemegang Saham Pengendali lama melakukan penyetoran modal, Lembaga Penjamin Simpanan dan Pemegang Saham Pengendali lama menandatangani perjanjian yang mengatur penggunaan hasil penjualan saham Bank Sistemik.
(2) Dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan hasil penjualan saham Bank Sistemik diatur dengan urutan:
a. pengembalian seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan;
dan
b. pengembalian kepada Pemegang Saham Pengendali lama sebesar proporsional kepemilikan Pemegang Saham Pengendali lama terhadap ekuitas Bank Sistemik pada posisi sesaat setelah Pemegang Saham Pengendali lama melakukan penyetoran modal.
(3) Dalam hal setelah penggunaan hasil penjualan saham Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat sisa, sisa hasil penjualan saham Bank Sistemik dibagi secara proporsional kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Pemegang Saham Pengendali lama sesuai dengan perbandingan pengembalian seluruh biaya penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pengembalian kepada Pemegang Saham Pengendali lama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Pemegang Saham Pengendali lama, yang mendapatkan bagian dari hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya Pemegang Saham Pengendali lama yang melakukan penyetoran modal pada Bank Sistemik.
(5) Dalam hal ekuitas Bank Sistemik yang dilakukan penyertaan modal sementara dengan mengikutsertakan
Pemegang Saham Pengendali lama bernilai nol atau negatif setelah Pemegang Saham Pengendali lama melakukan penyetoran modal, Pemegang Saham Pengendali lama tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan saham Bank Sistemik.
Your Correction
