Correct Article 53
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Dalam hal kondisi keuangan Bank Sistemik memburuk sehingga berpotensi membutuhkan tambahan likuiditas dan/atau permodalan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Your Correction
