Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA keputusan mengenai cara penanganan Bank Dalam Resolusi dengan mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara. (2) Lembaga Penjamin Simpanan menerima izin usaha Bank Perantara dan persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Setelah Lembaga Penjamin Simpanan menerima persetujuan izin usaha pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan: a. menyampaikan informasi kepada Bank INDONESIA mengenai izin usaha Bank Perantara yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. menerima konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait kegiatan dalam operasi moneter, sistem pembayaran dan infrastruktur pasar keuangan (financial market infrastructure) Bank INDONESIA, serta penyedia jasa pembayaran dari Bank INDONESIA.
Your Correction