Correct Article 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Jenis dan kriteria aset Bank Dalam Resolusi yang dapat dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
a. aset yang memiliki kualitas lancar atau dalam perhatian khusus, tidak dalam sengketa, disita, dan/atau dijaminkan;
b. aset tetap dan inventaris yang digunakan dalam kegiatan usaha Bank Dalam Resolusi;
c. aset tak berwujud yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha Bank Dalam Resolusi;
d. aset yang menjadi agunan dari kewajiban yang dialihkan kepada Bank Penerima; dan
e. aset lainnya yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Untuk Bank Sistemik, jenis dan kriteria kewajiban yang dapat dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
a. simpanan nasabah penyimpan, termasuk simpanan dari Bank lain;
b. kewajiban kepada Bank INDONESIA berupa pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dan operasi moneter, serta kewajiban kepada Lembaga Penjamin Simpanan berupa penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik;
c. pinjaman yang diterima dari Bank lain dalam bentuk transaksi pasar uang antarbank; dan
d. kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Dalam hal simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a:
a. dimiliki oleh nasabah penyimpan yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud); dan/atau
b. terindikasi kecurangan (fraud), simpanan tersebut tidak dapat dialihkan kepada Bank Penerima.
(4) Untuk Bank selain Bank Sistemik, jenis dan kriteria kewajiban yang dapat dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
a. simpanan nasabah penyimpan yang memenuhi kriteria simpanan layak dibayar sesuai dengan ketentuan penjaminan simpanan dengan jumlah paling banyak sebesar nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
b. kewajiban kepada Bank INDONESIA berupa pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dan operasi moneter serta kewajiban kepada Lembaga Penjamin Simpanan berupa penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank selain Bank Sistemik; dan
c. kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(5) Dalam hal nasabah penyimpan pada Bank selain Bank Sistemik memiliki lebih dari 1 (satu) jenis simpanan yang jumlah seluruhnya melebihi nilai penjaminan simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan MENETAPKAN simpanan yang dialihkan kepada Bank Penerima dengan mempertimbangkan jenis simpanan yang lebih likuid dan/atau pertimbangan lainnya.
(6) Dalam hal terdapat keberatan dari nasabah penyimpan, pengajuan keberatan mengikuti mekanisme sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai program penjaminan simpanan.
Your Correction
