Correct Article 50
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Perkiraan biaya penanganan dengan cara penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) meliputi penambahan modal sampai Bank Dalam Resolusi memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan likuiditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya penanganan Bank Dalam Resolusi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan menjadi penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Dalam Resolusi.
(3) Penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
Your Correction
