Correct Article 49
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penanganan Bank Dalam Resolusi dengan cara penyertaan modal sementara.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank Dalam Resolusi yang dilakukan penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setelah Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan tindakan:
a. menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Resolusi dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi;
b. melakukan penyertaan modal sementara;
c. menjual atau mengalihkan aset Bank Dalam Resolusi tanpa persetujuan nasabah debitur dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi tanpa persetujuan nasabah kreditur;
d. mengalihkan manajemen Bank Dalam Resolusi kepada pihak lain;
e. melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank lain;
f. melakukan pengalihan kepemilikan Bank Dalam Resolusi; dan/atau
g. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak Bank Dalam Resolusi yang mengikat Bank Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang menurut Lembaga Penjamin Simpanan merugikan Bank Dalam Resolusi.
Your Correction
