Correct Article 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Dalam melakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
a. MENETAPKAN jenis dan kriteria aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi yang dialihkan;
b. mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara yang diikuti dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset Bank Dalam Resolusi tanpa persetujuan kreditur, debitur, dan/atau pihak lain, termasuk Dewan Komisaris dan RUPS Bank Dalam Resolusi;
c. melakukan pembayaran kepada Bank Perantara atas selisih kurang antara nilai aset dan nilai kewajiban Bank Dalam Resolusi yang dialihkan; dan
d. melakukan wewenang lain yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan dan diperlukan untuk menerapkan cara penanganan melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara.
Your Correction
