Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Perantara dapat menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban dari 1 (satu) atau lebih Bank Dalam Resolusi. (2) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Perantara dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
Your Correction