Correct Article 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi dapat dilakukan kepada 1 (satu) atau lebih Bank Penerima.
(2) Dalam hal Bank Dalam Resolusi yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional memiliki unit usaha syariah, sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban yang dialihkan kepada Bank Penerima yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional tidak termasuk aset dan/atau kewajiban dari unit usaha syariah.
(3) Sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban dari Bank Dalam Resolusi yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau unit usaha syariah dari Bank Dalam Resolusi yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dialihkan kepada Bank Penerima yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau Bank Penerima yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki unit usaha syariah.
Your Correction
