Correct Article 68
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Selisih kurang antara dana yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan dan pengembalian kepada Lembaga Penjamin Simpanan merupakan biaya dalam memelihara stabilitas sistem keuangan dan biaya untuk penanganan dan resolusi Bank, dan bukan merupakan kerugian keuangan negara, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan tata kelola yang baik.
(2) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. selisih kurang antara dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penanganan dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Penerima dan dana yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan dari hasil likuidasi Bank Dalam Resolusi yang telah
dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajibannya kepada Bank Penerima;
b. selisih kurang antara dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penanganan dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara serta untuk melakukan pengakhiran Bank Perantara dan dana yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan dari hasil likuidasi Bank Dalam Resolusi yang telah dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajibannya kepada Bank Perantara serta dari hasil pengakhiran Bank Perantara;
c. selisih kurang antara dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penyertaan modal sementara dan dana yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan dari hasil penjualan saham yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan dan Pemegang Saham Pengendali lama pada Bank Dalam Resolusi yang dilakukan penyertaan modal sementara; dan
d. selisih kurang antara dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk pembayaran klaim penjaminan serta untuk pelaksanaan likuidasi dan dana yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan dari hasil likuidasi Bank selain Bank Sistemik.
(3) Selisih lebih antara dana atau biaya yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan Bank dan pengembalian kepada Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penambah kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
