Correct Article 67
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Penanganan Bank Dalam Resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan berakhir setelah Lembaga Penjamin Simpanan:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Penerima;
b. menjual seluruh saham Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain atau mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank;
c. menjual seluruh saham milik Lembaga Penjamin Simpanan dan milik Pemegang Saham Pengendali lama pada Bank Dalam Resolusi yang dilakukan penyertaan modal sementara; atau
d. menyelesaikan proses likuidasi Bank Dalam Resolusi, untuk penanganan Bank selain Bank Sistemik dengan cara likuidasi.
Your Correction
