Correct Article 66
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai perkembangan penanganan Bank Sistemik yang telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dan menyampaikan dukungan yang diperlukan Lembaga Penjamin Simpanan dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai kewenangannya.
Your Correction
