Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN salah satu cara penanganan Bank Dalam Resolusi dan memberitahukan keputusan cara penanganan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal Bank Dalam Resolusi merupakan Bank Sistemik, Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan cara penanganan Bank Sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Your Correction
