Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mempertimbangkan pemilihan cara penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Lembaga Penjamin Simpanan menggunakan hasil pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau hasil uji tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction