Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Dalam mempertimbangkan pemilihan cara penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Lembaga Penjamin Simpanan menggunakan hasil pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau hasil uji tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
