Correct Article 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pemilihan cara penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan biaya resolusi, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada perkiraan biaya resolusi yang diperhitungkan dengan perkiraan pengembalian dari masing-masing cara penanganan Bank yang dapat dipilih; dan
b. faktor lain, meliputi:
1. kondisi perekonomian, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada status protokol manajemen krisis dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan serta perkembangan dan prospek ekonomi terkini;
2. kompleksitas kondisi permasalahan Bank, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada permasalahan internal Bank yang dapat memengaruhi penanganan Bank;
3. pangsa pasar Bank terhadap sistem perbankan, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada analisis terhadap bisnis Bank dan pangsa pasar;
4. kebutuhan waktu penanganan Bank, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada analisis perkiraan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan setiap cara penanganan;
5. ketersediaan investor, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada analisis tersedianya investor dan/atau Bank Penerima;
6. efektivitas penanganan permasalahan Bank, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada efektivitas terhadap kompleksitas permasalahan dan prospek Bank, dalam hal Bank dilakukan penyelamatan atau tidak dilakukan penyelamatan;
dan/atau
7. kondisi lainnya, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada hal lain selain faktor sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6.
Your Correction
