Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pemilihan cara penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan mempertimbangkan: a. perkiraan biaya resolusi, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada perkiraan biaya resolusi yang diperhitungkan dengan perkiraan pengembalian dari masing-masing cara penanganan Bank yang dapat dipilih; dan b. faktor lain, meliputi: 1. kondisi perekonomian, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada status protokol manajemen krisis dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan serta perkembangan dan prospek ekonomi terkini; 2. kompleksitas kondisi permasalahan Bank, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada permasalahan internal Bank yang dapat memengaruhi penanganan Bank; 3. pangsa pasar Bank terhadap sistem perbankan, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada analisis terhadap bisnis Bank dan pangsa pasar; 4. kebutuhan waktu penanganan Bank, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada analisis perkiraan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan setiap cara penanganan; 5. ketersediaan investor, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada analisis tersedianya investor dan/atau Bank Penerima; 6. efektivitas penanganan permasalahan Bank, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada efektivitas terhadap kompleksitas permasalahan dan prospek Bank, dalam hal Bank dilakukan penyelamatan atau tidak dilakukan penyelamatan; dan/atau 7. kondisi lainnya, merupakan pertimbangan yang didasarkan pada hal lain selain faktor sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6.
Your Correction