Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan Bank Dalam Resolusi dengan cara: a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Penerima; b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara; c. melakukan penyertaan modal sementara pada Bank Dalam Resolusi; atau d. melakukan likuidasi Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
Your Correction