Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan Bank Dalam Resolusi dengan cara:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Penerima;
b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara;
c. melakukan penyertaan modal sementara pada Bank Dalam Resolusi; atau
d. melakukan likuidasi Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
Your Correction
