Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Dalam hal:
a. dilakukan penambahan modal Bank Dalam Resolusi oleh investor dan/atau konversi kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada investor menjadi komponen modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan
b. Bank ditetapkan keluar dari status pengawasan Bank Dalam Resolusi oleh Otoritas Jasa Keuangan, penanganan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Dalam Resolusi berakhir.
Your Correction
