Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Dana talangan yang diberikan Lembaga Penjamin Simpanan merupakan kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Dalam hal terdapat penambahan modal Bank Dalam Resolusi oleh investor dan/atau konversi kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada investor menjadi komponen modal sebelum Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN cara penanganan, dana talangan yang belum dikembalikan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh investor.
(3) Dalam hal dana talangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum dikembalikan sampai dengan Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN cara penanganan, penyelesaian dana talangan dilakukan dengan cara:
a. dana talangan dikonversi menjadi penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan dengan cara penyertaan modal sementara; atau
b. dana talangan dibayarkan dari hasil likuidasi sesuai dengan urutan pembayaran kewajiban kepada kreditur sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan dengan cara selain penyertaan modal sementara.
Your Correction
