Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Dalam hal Bank Dalam Resolusi mengalami kesulitan likuiditas yang dapat mengganggu penanganan Bank Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan dana talangan.
(2) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung biaya operasional Bank Dalam Resolusi yang terdiri atas:
a. biaya operasional kantor; dan
b. biaya operasional lain.
(3) Dalam hal diperlukan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan dana talangan kepada Bank Dalam Resolusi untuk selain biaya operasional dengan persetujuan Dewan Komisioner.
Your Correction
