Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam penambahan modal Bank Dalam Resolusi oleh investor dan/atau konversi kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada investor menjadi komponen modal.
Your Correction
