Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat pemegang saham yang tidak mendukung penanganan Bank Dalam Resolusi sebelum Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN cara penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengalihkan saham milik pemegang saham kepada investor dengan harga yang disepakati antara pemegang saham dan investor. (2) Dalam hal tidak tercapai harga yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan dapat MENETAPKAN harga pengalihan saham.
Your Correction