Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Konversi kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada investor menjadi komponen modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui konversi kewajiban Bank Dalam Resolusi menjadi komponen modal yang diperhitungkan dalam rasio kecukupan modal.
(2) Konversi kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada investor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai dengan Bank memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan likuiditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
