Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Penambahan modal Bank Dalam Resolusi oleh investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui pembelian saham baru yang dikeluarkan oleh Bank Dalam Resolusi.
(2) Pembelian saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyetoran dalam bentuk uang; dan/atau
b. konversi kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada investor menjadi modal disetor.
(3) Investor yang melakukan penambahan modal pada Bank Dalam Resolusi harus:
a. menempatkan dana pada rekening penampungan (escrow account) paling sedikit sebesar kebutuhan awal pemenuhan permodalan, dalam hal dilakukan pembelian saham melalui penyetoran dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
b. menandatangani perjanjian konversi kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada investor, dalam hal dilakukan pembelian saham melalui konversi kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada investor menjadi modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Penambahan modal oleh investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Bank memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan likuiditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
