Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau setelah penetapan Bank Dalam Resolusi terdapat investor,
penanganan Bank Dalam Resolusi sebelum Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN cara penanganan dilakukan melalui:
a. penambahan modal Bank Dalam Resolusi oleh investor;
dan/atau
b. konversi kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada investor menjadi komponen modal.
Your Correction
