Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian transaksi keuangan yang dimiliki Bank di pasar uang dan pasar valuta asing dalam pasar keuangan yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk yang telah memenuhi persyaratan bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan status pengawasan Bank menjadi Bank Dalam Resolusi dan penanganan Bank Dalam Resolusi yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan bukan merupakan sebuah peristiwa yang membuat Bank Dalam Resolusi dinyatakan wanprestasi. (3) Dalam hal terjadi wanprestasi berdasarkan perjanjian induk oleh Bank Dalam Resolusi, pihak yang tidak dinyatakan wanprestasi dapat melakukan penyelesaian transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing melalui perjumpaan utang (close-out netting), sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam perjanjian induk. (4) Pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah 2 (dua) hari kerja sejak Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan keputusan cara penanganan Bank Dalam Resolusi. (5) Pengakhiran transaksi melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan jika transaksi keuangan terjadi karena kecurangan (fraud). (6) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan Bank Dalam Resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Penerima atau Bank Perantara, pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) tidak dapat dilakukan, kecuali jika Bank Penerima atau Bank Perantara gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian induk.
Your Correction