Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan/atau pengubahan kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c. (2) Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan/atau pengubahan kontrak oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya. (3) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh manfaat yang dapat diukur dengan nilai uang yang telah menjadi hak dari pihak yang dirugikan sampai dengan kontrak dilakukan peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan/atau pengubahan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction