Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Direksi atau pihak yang ditunjuk untuk menjalankan tugas Direksi harus menyusun laporan keuangan per tanggal ditetapkannya Bank sebagai Bank Dalam Resolusi sesuai dengan standar akuntansi keuangan untuk perbankan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan,
Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau pihak lain dengan persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan Direksi atau pihak yang ditunjuk untuk menjalankan tugas Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun laporan keuangan Bank Dalam Resolusi.
(4) Penyampaian laporan keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah Bank ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
(5) Dalam hal Direksi atau pihak yang ditunjuk untuk menjalankan tugas Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan laporan keuangan Bank Dalam Resolusi sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan menunjuk akuntan publik atau meminta instansi pemerintah di bidang audit untuk menyusun laporan keuangan Bank Dalam Resolusi, dengan tidak menghilangkan tanggung jawab Direksi atau pihak yang ditunjuk untuk menjalankan tugas Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas laporan keuangan Bank Dalam Resolusi.
(6) Direksi atau pihak yang ditunjuk untuk menjalankan tugas Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menyampaikan laporan keuangan Bank Dalam Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan dinyatakan menghambat penanganan Bank Dalam Resolusi.
Your Correction
