Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Dengan dilakukannya pengambilalihan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pengelolaan dan pengurusan Bank Dalam Resolusi serta pengamanan aset Bank Dalam Resolusi.
(2) Dalam melakukan pengelolaan dan pengurusan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan dapat:
a. memberhentikan atau menonaktifkan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah lama dan/atau pihak yang ditunjuk untuk menjalankan tugas Direksi;
b. mengangkat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah baru;
c. menunjuk tim pengelola sementara; dan/atau
d. MENETAPKAN arahan atau kebijakan tertentu dengan tetap mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim pengelola sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menjalankan tugas Direksi Bank Dalam Resolusi yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Tim pengelola sementara dapat berasal dari pegawai Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pihak lain.
Your Correction
