Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis mengenai Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS; b. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi; c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi; dan d. menjual dan/atau mengalihkan aset Bank Dalam Resolusi tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi tanpa persetujuan kreditur. (2) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian atas data hasil uji tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada Bank Dalam Resolusi untuk melakukan pemutakhiran data hasil uji tuntas atas laporan keuangan Bank dengan data dan/atau informasi terkini.
Your Correction