Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis mengenai Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
b. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi;
c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi; dan
d. menjual dan/atau mengalihkan aset Bank Dalam Resolusi tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi tanpa persetujuan kreditur.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian atas data hasil uji tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada Bank Dalam Resolusi untuk melakukan pemutakhiran data hasil uji tuntas atas laporan keuangan Bank dengan data dan/atau informasi terkini.
Your Correction
