Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas penetapan Bank sebagai Bank Dalam Resolusi.
(2) Pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyerahan Bank Dalam Resolusi untuk dilakukan penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. penyampaian informasi penyebab Bank ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi;
b. data dan/atau informasi posisi terakhir yang sesuai dengan kondisi Bank; dan
c. informasi tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank.
(4) Untuk Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan menerima penyerahan penetapan Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(5) Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengoordinasikan langkah yang harus dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank INDONESIA, dan/atau Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan wewenang masing-masing untuk mendukung tindakan resolusi Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Sistemik.
Your Correction
