Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mendirikan 1 (satu) atau lebih Bank Perantara untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank dan menjalankan aktivitas usaha Bank. (2) Dalam pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan: a. persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Bank Perantara; dan b. izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Bank Perantara, kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengajuan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan setelah Lembaga Penjamin Simpanan memperoleh persetujuan prinsip, dengan disertai pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara. (4) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan persetujuan prinsip dan izin usaha untuk pendirian Bank Perantara pada waktu yang sama. (5) Setelah pengajuan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin kepada Bank INDONESIA terkait kegiatan dalam operasi moneter, sistem pembayaran dan infrastruktur pasar keuangan (financial market infrastructure) Bank INDONESIA, serta penyedia jasa pembayaran.
Your Correction