Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjajakan kepada calon investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan penjajakan kepada calon Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. persiapan penjajakan; dan b. pelaksanaan penjajakan. (2) Persiapan dan pelaksanaan penjajakan kepada calon investor dilakukan sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas penetapan Bank sebagai Bank dalam penyehatan. (3) Persiapan penjajakan kepada calon Bank Penerima dilakukan sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas penetapan Bank sebagai Bank dalam penyehatan. (4) Pelaksanaan penjajakan kepada calon Bank Penerima dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan melakukan uji tuntas. (5) Calon investor dan calon Bank Penerima harus menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diterima dalam penjajakan. (6) Bank harus menyediakan data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan uji tuntas yang dilakukan oleh calon investor dan calon Bank Penerima.
Your Correction