Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan uji tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terhadap Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan untuk mengetahui kondisi Bank secara keseluruhan. (2) Dalam melakukan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan surat introduksi. (3) Terhadap hasil uji tuntas, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil uji tuntas ditemukan permasalahan Bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta diselenggarakannya forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (5) Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipercepat dan/atau menggunakan data dan/atau informasi terkini yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction