Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan penanganan Bank setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas penetapan Bank sebagai Bank dalam penyehatan.
(2) Dalam persiapan penanganan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan:
a. uji tuntas;
b. penjajakan kepada calon investor;
c. penjajakan kepada calon Bank Penerima;
d. pendirian Bank Perantara; dan/atau
e. kegiatan lain dalam persiapan penanganan Bank.
(3) Dalam melakukan persiapan penanganan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank INDONESIA, dan/atau pihak lain.
(4) Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:
a. pertukaran data dan/atau informasi terkini;
b. koordinasi mengenai izin pendirian dan konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait kegiatan dalam operasi moneter, sistem pembayaran dan infrastruktur pasar keuangan (financial market infrastructure) Bank INDONESIA, serta penyedia jasa pembayaran; dan/atau
c. koordinasi lainnya dalam persiapan penanganan Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.
Your Correction
