Correct Article 73
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 577, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 16); dan
b. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 578, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
