Correct Article 72
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 577, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 16); dan
b. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 578, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 17), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini.
Your Correction
