Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, serta mendukung persiapan penanganan Bank dan pelaksanaan penanganan Bank Dalam Resolusi yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak lain yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan yang bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. (2) Dukungan persiapan penanganan dan pelaksanaan penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan data dan informasi yang diperlukan Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak lain yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan yang bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang melanggar kewajiban untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction