Correct Article 70
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Dalam melakukan persiapan penanganan dan pelaksanaan penanganan Bank Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan untuk melaksanakan tugas tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan dalam persiapan penanganan dan pelaksanaan penanganan Bank Dalam Resolusi ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
