Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penanganan Bank Dalam Resolusi yang merupakan emiten atau perusahaan publik, kustodian wajib melaksanakan perintah Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengeluarkan efek dan/atau dana yang tercatat pada rekening efek meskipun tidak terdapat perintah tertulis dari pemegang rekening efek atau pihak yang diberi wewenang oleh pemegang rekening efek untuk bertindak atas namanya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal. (2) Perintah Lembaga Penjamin Simpanan kepada kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
Your Correction