Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan koordinasi penanganan permasalahan Bank melalui mekanisme forum koordinasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembahasan mengenai persiapan dan pelaksanaan penanganan Bank, serta hal lain yang berkaitan dengan penanganan permasalahan Bank.
Your Correction
