Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Current Text
Dalam kondisi tertentu yang memerlukan penyesuaian terhadap kewajiban penyampaian Data SCV, kondisi dan mekanisme penyampaian Data SCV dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai laporan bank peserta penjaminan simpanan.
Your Correction
