Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan atas Data SCV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung, Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
