Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Current Text
Dalam hal:
a. terdapat gangguan teknis pada sistem pelaporan otoritas untuk penerimaan laporan Data SCV sehingga Bank tidak dapat menyampaikan laporan Data SCV;
b. terjadi kerusakan atas laporan Data SCV yang disampaikan Bank karena gangguan teknis pada sistem pelaporan otoritas untuk penerimaan laporan Data SCV; dan/atau
c. terdapat gangguan teknis pada sistem Bank sehingga Bank tidak dapat menyampaikan laporan Data SCV,
penyampaian laporan Data SCV dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai laporan bank peserta penjaminan simpanan.
Your Correction
