Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Current Text
(1) Laporan data SCV per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disampaikan Bank:
a. setiap semester untuk posisi per akhir bulan Juni dan Desember untuk Bank dengan status pengawasan normal; atau
b. setiap bulan untuk posisi per akhir bulan untuk Bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi.
(2) Laporan data ringkas SCV per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c disampaikan Bank setiap bulan untuk posisi per akhir bulan.
Your Correction
