Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban penyampaian laporan Data SCV oleh BPR dan BPRS ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan secara bertahap dengan mempertimbangkan total aset BPR dan BPRS. (2) BPR dan BPRS yang wajib menyampaikan laporan Data SCV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap pertama merupakan kelompok BPR dan BPRS dengan total aset lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (3) Penentuan kelompok BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan laporan keuangan posisi Desember 2023 yang diterima melalui Portal Pelaporan Terintegrasi. (4) Dalam hal terdapat BPR dan BPRS yang memiliki total aset lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan laporan keuangan posisi Desember tahun berikutnya yang diterima melalui Portal Pelaporan Terintegrasi, BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan Data SCV. (5) Penyampaian laporan Data SCV bagi BPR dan BPRS yang memiliki total aset lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dimulai paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (6) Penyampaian laporan Data SCV untuk kelompok BPR dan BPRS tahap selanjutnya dimulai paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction