Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan secara berkala: a. laporan data SCV per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b; dan b. laporan data ringkas SCV per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. (2) Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta laporan Data SCV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sewaktu-waktu.
Your Correction