Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan secara berkala:
a. laporan data SCV per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b; dan
b. laporan data ringkas SCV per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta laporan Data SCV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) sewaktu-waktu.
Your Correction
