Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib membuat surat pernyataan mengenai kepemilikan, pemeliharaan, dan kebenaran data yang ditandatangani oleh direksi Bank untuk data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, direksi dapat menunjuk pejabat eksekutif untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penunjukan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat dan ditandatangani secara elektronik, dan disampaikan melalui media yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penunjukan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan Data SCV kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction