Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Current Text
Data SCV digunakan sebagai dasar bagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk:
a. mengetahui jumlah Nasabah yang dijamin dalam program penjaminan Simpanan Lembaga Penjamin Simpanan;
b. melaksanakan pembayaran klaim penjaminan Simpanan;
c. melaksanakan verifikasi penghitungan premi penjaminan; dan/atau
d. melaksanakan fungsi resolusi Bank dan fungsi penjaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
