Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data SCV digunakan sebagai dasar bagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk: a. mengetahui jumlah Nasabah yang dijamin dalam program penjaminan Simpanan Lembaga Penjamin Simpanan; b. melaksanakan pembayaran klaim penjaminan Simpanan; c. melaksanakan verifikasi penghitungan premi penjaminan; dan/atau d. melaksanakan fungsi resolusi Bank dan fungsi penjaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction