Correct Article 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Nasabah adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
5. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
6. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
7. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah jenis Bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
8. Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah atau Single Customer View yang selanjutnya disingkat SCV adalah informasi menyeluruh tentang Nasabah terkait Simpanan dan pinjaman setiap Nasabah pada Bank serta nilai Simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan
ketentuan program penjaminan Simpanan Lembaga Penjamin Simpanan.
9. Data SCV adalah data yang mencakup total Simpanan yang dijamin per Nasabah yang terdiri atas data detail SCV per Nasabah, data SCV per Nasabah, dan data ringkas SCV per Bank.
10. Bank Dalam Penyehatan adalah Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
11. Bank Dalam Resolusi adalah Bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank yang:
a. mengalami kesulitan keuangan;
b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
12. Bank Perantara adalah Bank Umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
13. Portal Pelaporan Terintegrasi adalah portal pelaporan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai laporan bank peserta penjaminan simpanan.
14. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
